Disebut, staf dari Camat Parbuluan sempat membuka surat suara batal untuk diperiksa. Namun tidak ada tindak lanjut. Protes saksi agar surat suara dihitung ulang, tidak ditanggapi. Proses perhitungan jalan terus.
Diterangkan, pada akhir perhitungan suara, Ranap tertinggal 2 suara dari calon incumben, Jalima Siboro. Ranap meraih 313 suara sedang Jalima memperoleh 315 suara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Karena keberatan di TPS tidak ditanggapi, Ranap Lumban Tobing melayangkan surat kepada Bupati Dairi, tertanggal 26 Nopember 2021, dengan tembusan pihak terkait.
Dalam surat itu, Ranap menjelaskan fakta-fakta yang terjadi saat pemilihan. Ranap meminta penetapan Kepala Desa terpilih di Lae Hole I, ditunda.
"Saya memohon kepada Bupati Dairi untuk sudi kiranya menyelesaikan perselisihan ini dengan cara membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah sehingga dapat membuat suatu keputusan yang adil serta tidak merugikan saya selaku calon Kepala Desa Lae Hole I nomor urut 2," tulis Ranap diakhir surat keberatan dimaksud.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Terpisah, Camat Parbuluan Rafael Siringo-ringo dikonfirmasi lewat telepon membenarkan bahwa ia turun ke TPS di Lae Hole I, setelah memperoleh info situasi sempat memanas.
Rafael juga membenarkan bahwa Kasi Pemerintahan Trio Sitohang, sempat memeriksa surat suara yang dinyatakan batal oleh panitia.
"Ya. Situasional. Sempat diperiksa, namun saya hentikan. Itu kan mutlak hak P2KD. Melihat situasi yang semakin memanas, kita berinisiatif memberitahukan ke panitia kabupaten dan Dispemdes. Mereka langsung datang," kata Rafael.