Sekira pukul 11.00 Wib, kakak kandung korban Dewi Citarita Gultom tiba di tempat korban dirawat.
Kemudian pukul 20.00 Wib, korban dibawa ke rumah saudaranya di Sidikalang, Dairi, untuk dirawat sementara agar tidak bertemu dengan tersangka RG.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Teknologi, Lintasarta Nobatkan Tiga Startup Unggulan Semesta AI
Tidak terima atas kejadian itu, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib korban dibawa keluarganya ke Polres Dairi.
Namun saat di SPKT, korban mengalami pusing dan mual sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter yang menanganinya.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, keadaan korban sudah mulai membaik dan kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka RG tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Ciamis Dukung Sindangrasa Jadi Contoh Pelayanan Publik Inovatif
Penyidik dan tim Jatanras Polres Dairi yang mendapat informasi RG berada di perladangan tetangganya, kemudian meringkus RG, diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga kurang lebih dua tahun, sejak tahun 2022. Dari pernikahannya, telah dikaruniai 1 satu orang anak perempuan. Korban merupakan istri kedua RG. Sebelumnya RG telah memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, RG dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.