Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG (47) pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dusun V, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (1/6/2024).
Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dalam keterangan disampaikan Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh Senin (3/6/2024) mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban Ira Fransiska Gultom (31), istri RG, yang tidak terima atas peristiwa itu.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Teknologi, Lintasarta Nobatkan Tiga Startup Unggulan Semesta AI
"Ya. Hal ini kami langsung meringkus tersangka RG untuk diamankan di Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut," sebut Meetson.
Kronologi dipaparkan, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib, korban sampai di rumah mereka, bertemu dengan suaminya RG. Korban menanyakan mengapa anak mereka tidak diberi makan.
"Kenapa anak ku enggak kau kasi makan," kata korban. RG terdiam lalu pergi meninggalkan rumah.
Baca Juga:
Pemkab Ciamis Dukung Sindangrasa Jadi Contoh Pelayanan Publik Inovatif
Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib, RG kembali lagi pulang ke rumah mereka, lalu duduk di samping tungku masak sembari merokok.
"Dari mana kau?" tanya korban.
"Dari sana meminjam uang dari tetangga," jawab RG.
"Mau kemana itu?" lanjut korban.
"Mau keperluan sekolah si TG," kata RG.
"Hanya anak kaunya yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau perdulikan," kata korban kemudian.
Hal itu pun menimbulkan cekcok mulut diantara keduanya. Korban menendang kayu bakar yang berada di tungku masak. RG kemudian mendorong badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan.
"RG kemudian mengambil sepotong kayu bakar yang berada di tungku masak dan dipergunakan sebagai alat melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali," jelas Meetson.
Korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya. RG kemudian membabi buta memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang-ulang sampai korban muntah darah serta hidungnya berdarah.
Korban kemudian minta tolong. Anaknya yang terbangun dari tidur kemudian menarik tangan korban serta menidurkannya di ruang tamu.
Esoknya, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 07.00 Wib, korban dibawa tetangganya bersama dengan tersangka RG, berobat sebagai pertolongan pertama ke bidan yang berada di Desa Perjuangan, Sumbul.
Sekira pukul 11.00 Wib, kakak kandung korban Dewi Citarita Gultom tiba di tempat korban dirawat.
Kemudian pukul 20.00 Wib, korban dibawa ke rumah saudaranya di Sidikalang, Dairi, untuk dirawat sementara agar tidak bertemu dengan tersangka RG.
Tidak terima atas kejadian itu, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib korban dibawa keluarganya ke Polres Dairi.
Namun saat di SPKT, korban mengalami pusing dan mual sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter yang menanganinya.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, keadaan korban sudah mulai membaik dan kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka RG tersebut.
Penyidik dan tim Jatanras Polres Dairi yang mendapat informasi RG berada di perladangan tetangganya, kemudian meringkus RG, diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga kurang lebih dua tahun, sejak tahun 2022. Dari pernikahannya, telah dikaruniai 1 satu orang anak perempuan. Korban merupakan istri kedua RG. Sebelumnya RG telah memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, RG dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
[Redaktur: Andri Festana]