"Oleh karena itu, majelis komisioner perkara KIP berhak dan berwenang dalam memutus perkara tersebut. Karena itulah pihak termohon keberatan mengajukan bukti nomor 2, yang menerangkan bahwa masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021 diperpanjang," kata Nurleli.
Dalam persidangan itu, pihak termohon keberatan memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan bukti tambahan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Majelis Hakim mengabulkan permohonan termohon keberatan untuk mengajukan bukti tambahan pada sidang selanjutnya.
Majelis menyatakan dalam persidangan bahwa agenda pembuktian terakhir adalah pada hari Kamis, 16 Juni 2022.
Sementara Roy Marsen Simarmata yang juga kuasa hukum Serly Siahaan, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang hadir secara langsung ke persidangan di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Komunitas yang hadir itu diantaranya, Bersihkan Indonesia, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Sayogo Institute, serta individu lainnya.
Disebut kehadiran itu sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil kepada rakyat Dairi untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta.
Diharapkan, Majelis Hakim memberi keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan Putusan KIP tersebut. [gbe]