WahanaNews-Dairi | Sidang keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022, kembali dilanjutkan, Kamis (9/6/2022).
Agenda sidang, pengajuan bukti tambahan dari para pihak para pihak baik Kementerian ESDM sebagai pemohon, maupun termohon keberatan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diwakili Serly Siahaan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian siaran pers tertulis diterima WahanaNews.co dari tim hukum sekretariat bersama tolak tambang, Jumat (10/6/2022). Tim hukum itu, Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Judianto Simanjuntak.
Dijelaskan, pada sidang itu, pihak Kementerian ESDM tidak mengajukan bukti lagi. Sementara Serly Siahaan melalui kuasa hukumnya, mengajukan dua bukti tambahan.
Dua bukti tambahan yang diajukan pihak termohon itu, pertama, surat yang diterbitkan KIP nomor: 206/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022, perihal tanggapan permohonan keterangan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, surat KIP nomor: 207/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022 perihal tanggapan permohonan salinan SK perpanjangan masa jabatan Komisioner KIP berserta lampiran.
Judianto Simanjuntak menyatakan bahwa bukti nomor 1 diajukan termohon keberatan karena dalam permonan keberatan yang diajukan pihak Kementerian ESDM, mendalilkan bahwa putusan KIP demi hukum harus dibatalkan karena putusan dijatuhkan melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku.
Menurut Judianto, melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku adalah tidak tepat, tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.
Makna frasa “setelah” dalam Pasal 38 ayat (1) UU KIP menunjukkan dengan terang dan jelas bahwa waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak dihitung “sejak saat” hari pertama KIP menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Melainkan “ada waktu menunggu yang jelas” untuk memulai perhitungan 14 hari kerja tersebut, yakni mulai terhitung setelah dimulainya upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Judianto, yang juga anggota Public Interest lawyer Network (PIL-NET) menjelaskan, kata “dapat” jelas telah membuat frasa: Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja, bukan menjadi sesuatu yang mutlak dan wajib.
Melainkan masih sangat dimungkinkan batasan waktu tersebut terlampaui dan hal tersebut bukan cacat hukum. Masih sangat sesuai dengan rumusan ketentuan dan kaidah yang diatur dalam Pasal 38 ayat (2) UU KIP.
"Oleh karena itulah pihak termohon keberatan mengajukan bukti nomor 1, yang menerangkan bahwa terkait ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa penyelesaian sengketa adalah diawali dengan proses registrasi dan selanjutnya penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja. Dengan demikian apabila melebihi 100 hari kerja tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Judianto.
Sementara Nurleli Sihotang, pengacara publik pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), yang juga kuasa Hukum Serly Siahaan, menerangkan bukti nomor 2 diajukan termohon keberatan karena pemohon keberatan dalam permohonannya menyatakan bahwa Putusan KIP tidak sah dan harus dibatalkan karena diperiksa dan diputus oleh pejabat yang tidak berwenang.
Pihak termohon keberatan membantah hal ini dalam jawabannya pada tanggal 29 Maret 2022, yang menyatakan dalil pemohon keberatan sama sekali tidak beralasan dan harus dikesampingkan, karena tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Faktanya ada perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat. Hal itu sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 133/P Tahun 2021 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
"Oleh karena itu, majelis komisioner perkara KIP berhak dan berwenang dalam memutus perkara tersebut. Karena itulah pihak termohon keberatan mengajukan bukti nomor 2, yang menerangkan bahwa masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021 diperpanjang," kata Nurleli.
Dalam persidangan itu, pihak termohon keberatan memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan bukti tambahan.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan termohon keberatan untuk mengajukan bukti tambahan pada sidang selanjutnya.
Majelis menyatakan dalam persidangan bahwa agenda pembuktian terakhir adalah pada hari Kamis, 16 Juni 2022.
Sementara Roy Marsen Simarmata yang juga kuasa hukum Serly Siahaan, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang hadir secara langsung ke persidangan di PTUN Jakarta.
Komunitas yang hadir itu diantaranya, Bersihkan Indonesia, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Sayogo Institute, serta individu lainnya.
Disebut kehadiran itu sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil kepada rakyat Dairi untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta.
Diharapkan, Majelis Hakim memberi keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan Putusan KIP tersebut. [gbe]