WahanaNews-Dairi | Sidang keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022, kembali dilanjutkan, Kamis (9/6/2022).
Agenda sidang, pengajuan bukti tambahan dari para pihak para pihak baik Kementerian ESDM sebagai pemohon, maupun termohon keberatan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diwakili Serly Siahaan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Demikian siaran pers tertulis diterima WahanaNews.co dari tim hukum sekretariat bersama tolak tambang, Jumat (10/6/2022). Tim hukum itu, Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Judianto Simanjuntak.
Dijelaskan, pada sidang itu, pihak Kementerian ESDM tidak mengajukan bukti lagi. Sementara Serly Siahaan melalui kuasa hukumnya, mengajukan dua bukti tambahan.
Dua bukti tambahan yang diajukan pihak termohon itu, pertama, surat yang diterbitkan KIP nomor: 206/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022, perihal tanggapan permohonan keterangan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kemudian, surat KIP nomor: 207/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022 perihal tanggapan permohonan salinan SK perpanjangan masa jabatan Komisioner KIP berserta lampiran.
Judianto Simanjuntak menyatakan bahwa bukti nomor 1 diajukan termohon keberatan karena dalam permonan keberatan yang diajukan pihak Kementerian ESDM, mendalilkan bahwa putusan KIP demi hukum harus dibatalkan karena putusan dijatuhkan melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku.
Menurut Judianto, melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku adalah tidak tepat, tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.