WahanaNews-Dairi | Sidang keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022, kembali dilanjutkan, Kamis (9/6/2022).
Agenda sidang, pengajuan bukti tambahan dari para pihak para pihak baik Kementerian ESDM sebagai pemohon, maupun termohon keberatan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diwakili Serly Siahaan.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Demikian siaran pers tertulis diterima WahanaNews.co dari tim hukum sekretariat bersama tolak tambang, Jumat (10/6/2022). Tim hukum itu, Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Judianto Simanjuntak.
Dijelaskan, pada sidang itu, pihak Kementerian ESDM tidak mengajukan bukti lagi. Sementara Serly Siahaan melalui kuasa hukumnya, mengajukan dua bukti tambahan.
Dua bukti tambahan yang diajukan pihak termohon itu, pertama, surat yang diterbitkan KIP nomor: 206/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022, perihal tanggapan permohonan keterangan.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Kemudian, surat KIP nomor: 207/KIP/IV/2022, tanggal 18 April 2022 perihal tanggapan permohonan salinan SK perpanjangan masa jabatan Komisioner KIP berserta lampiran.
Judianto Simanjuntak menyatakan bahwa bukti nomor 1 diajukan termohon keberatan karena dalam permonan keberatan yang diajukan pihak Kementerian ESDM, mendalilkan bahwa putusan KIP demi hukum harus dibatalkan karena putusan dijatuhkan melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku.
Menurut Judianto, melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku adalah tidak tepat, tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.