"Artinya, jangan ada narasi diserang secara membabi buta dirumah yang disewa. Klien saya juga korban. Jadi kita berharap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara NPP, yang juga pelapor, membenarkan bahwa dalam peristiwa itu dia juga merupakan korban.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
NPP melaporkan SS dan NDS ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan, pada 18 Desember 2025.
Dia mengalami luka diwajah akibat dicakar NDS, kemudian pergelangan tangannya bengkak dan memar, akibat pukulan hp serta sapu digunakan NDS, selajutnya mendapat pukulan kuat di bahu lengan kiri dari anak SS serta tendangan SS sebanyak tiga kali keperut kanan NPP.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan dimaksud, Polres Dairi telah menetapkan 5 orang tersangka. Dua dari pihak SS dan tiga dari pihak NPP.
Baca Juga:
Prabowo Ajak GE Tingkatkan Produksi Alat Medis, Dorong Investasi Kesehatan Nasional
Sebelumnya, SS (53) dan NDS (21) melalui kuasa hukumnya Arih Yaksana Bancin dan Muhammad Abdi Manullang mengatakan, mereka merupakan korban, namun ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak SS disebut beberapa kali menerima tindakan yang mengakibatkan ketidaknyamanan.
Puncaknya di bulan Desember 2025, terjadi penyerangan, pengerusakan lahan, penutupan akses jalan ke usaha secara berturut, pada 15, 16 dan 17 Desember 2025.