DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kasus dugaan penganiayaan di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berujung saling lapor, kedua belah pihak diminta untuk menghormati proses hukum.
Kasus dimaksud diharapkan segera dibawa ke persidangan, sehingga fakta yang sebenarnya dapat diungkap.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
Hal itu dikatakan Jetra Bakkara dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jetra-Ira & Rekan, kuasa hukum NPP (34), TMK (46), MK (47), kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (19/2/2026).
"Dari kedua belah pihak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kita berharap segera berproses di pengadilan, sehingga fakta sebenarnya dapat diungkap," kata Jetra.
Ia berharap jangan ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi hukum, dengan memframing seakan korban menjadi tersangka.
Baca Juga:
Prabowo Ajak GE Tingkatkan Produksi Alat Medis, Dorong Investasi Kesehatan Nasional
"Klien saya juga merupakan korban. Mengalami luka, tapi ditetapkan juga jadi tersangka. Maka mari kita hargai proses hukum. Dalam perkara ini juga tidak tertutup kemungkinan mediasi, sebab yang berperkara masih ada ikatan keluarga," kata Jetra.
Ditambahkan, narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat merugikan kliennya, dan terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai fakta.
Diantaranya, peristiwa disebut terjadi pada malam hari, padahal kejadian sebenarnya di sore hari. Kemudian, perjanjian sewa menyewa hanya areal lahan dan tidak berikut rumah.
"Artinya, jangan ada narasi diserang secara membabi buta dirumah yang disewa. Klien saya juga korban. Jadi kita berharap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara NPP, yang juga pelapor, membenarkan bahwa dalam peristiwa itu dia juga merupakan korban.
NPP melaporkan SS dan NDS ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan, pada 18 Desember 2025.
Dia mengalami luka diwajah akibat dicakar NDS, kemudian pergelangan tangannya bengkak dan memar, akibat pukulan hp serta sapu digunakan NDS, selajutnya mendapat pukulan kuat di bahu lengan kiri dari anak SS serta tendangan SS sebanyak tiga kali keperut kanan NPP.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan dimaksud, Polres Dairi telah menetapkan 5 orang tersangka. Dua dari pihak SS dan tiga dari pihak NPP.
Sebelumnya, SS (53) dan NDS (21) melalui kuasa hukumnya Arih Yaksana Bancin dan Muhammad Abdi Manullang mengatakan, mereka merupakan korban, namun ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak SS disebut beberapa kali menerima tindakan yang mengakibatkan ketidaknyamanan.
Puncaknya di bulan Desember 2025, terjadi penyerangan, pengerusakan lahan, penutupan akses jalan ke usaha secara berturut, pada 15, 16 dan 17 Desember 2025.
[Redaktur: Fernando]