Warga Dairi di kantor Mahkamah Agung RI, di Jakarta, Selasa (7/11/2023) [WahanaNews/dok. YDPK]
Ditambahkan, warga Dairi tidak hanya mendatangi PTTUN. Bersama jaringan yang turut bersolidaritas, juga melakukan audiensi ke Makamah Agung (MA) mempertanyakan sengketa informasi terkait Kontrak Karya (KK) PT DPM dengan nomor perkara 38/G/KI/2022/PTUN-JKT.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Dokumen KK tidak pernah diperlihatkan oleh PT DPM kepada warga Dairi. Padahal Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan warga atas sengketa informasi tersebut.
Alih-alih memperlihatkan dan menyerahkan dokumen KK, PT DPM malah mengajukan banding di PTUN dan memenangkannya, termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Berangkat dari putusan MA sebelumnya yang bias dan memihak kepentingan perusahaan, warga Dairi kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Warga menuntut agar MA mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya unsur pesanan. Karena dokumen KK adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, tanpa harus dituntut oleh warga Dairi.
Sehingga, dapat menjamin warga untuk mendapat hak atas informasi dan hak atas lingkungan yang aman.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]