Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kesekian kalinya, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mendatangi PTTUN Jakarta, terkait perkara banding yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan PT Dairi Prima Mineral (DPM), Selasa (7/11/2023).
Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu dalam siaran pers diterima WahanaNews.co menyebut, aksi kali ini dilakukan bersama jaringan dan koalisi masyarakat korban tambang dari pulau Sulawesi dan Maluku, yang turut bersolidaritas mendukung perjuangan warga Dairi dalam upaya mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Disebut, sejak awal rencana kehadiran perusahaan tambang seng dan timah hitam PT DPM milik Bakrie bersama perusahaan asal Tiongkok (NFC) di Dairi, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.
Juga, hal itu bukan merupakan cita-cita warga Dairi, untuk membiarkan lahan mereka dibongkar-hancurkan untuk aktivitas pertambangan.
Hal itu dikarenakan sebanyak 83 persen warga Dairi adalah petani, dan aktivitas ekonominya bergantung pada sektor pertanian, dengan komoditas unggulnya yakni kopi dan durian.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Namun apa yang diperjuangkan oleh warga Dairi nampaknya tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah di Dairi. Selama perjuangan penolakan aktivitas pertambangan oleh warga berlangsung, pemerintah daerah justru cenderung mendukung DPM untuk segera beroperasi dengan alasan angka pengangguran yang tinggi hingga sektor pertanian yang tidak mencukupi, yang nyatanya hal itu berbanding terbalik dengan fakta dilapangan," sebut Rohani.
Dipaparkan, pada 23 Agustus 2023, 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dairi berangkat ke Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kelanjutan operasional PT DPM di wilayah Kabupaten Dairi.
"Mereka meminta agar PT DPM segera beroperasi meskipun PTUN Jakarta sudah memutuskan warga Dairi menang atas gugatan Izin Lingkungan PT DPM pada tanggal 24 Juli lalu," kata Rohani.
Warga Dairi di kantor Mahkamah Agung RI, di Jakarta, Selasa (7/11/2023) [WahanaNews/dok. YDPK]
Ditambahkan, warga Dairi tidak hanya mendatangi PTTUN. Bersama jaringan yang turut bersolidaritas, juga melakukan audiensi ke Makamah Agung (MA) mempertanyakan sengketa informasi terkait Kontrak Karya (KK) PT DPM dengan nomor perkara 38/G/KI/2022/PTUN-JKT.
Dokumen KK tidak pernah diperlihatkan oleh PT DPM kepada warga Dairi. Padahal Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan warga atas sengketa informasi tersebut.
Alih-alih memperlihatkan dan menyerahkan dokumen KK, PT DPM malah mengajukan banding di PTUN dan memenangkannya, termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Berangkat dari putusan MA sebelumnya yang bias dan memihak kepentingan perusahaan, warga Dairi kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
Warga menuntut agar MA mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya unsur pesanan. Karena dokumen KK adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, tanpa harus dituntut oleh warga Dairi.
Sehingga, dapat menjamin warga untuk mendapat hak atas informasi dan hak atas lingkungan yang aman.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]