Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kesekian kalinya, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mendatangi PTTUN Jakarta, terkait perkara banding yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan PT Dairi Prima Mineral (DPM), Selasa (7/11/2023).
Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu dalam siaran pers diterima WahanaNews.co menyebut, aksi kali ini dilakukan bersama jaringan dan koalisi masyarakat korban tambang dari pulau Sulawesi dan Maluku, yang turut bersolidaritas mendukung perjuangan warga Dairi dalam upaya mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Disebut, sejak awal rencana kehadiran perusahaan tambang seng dan timah hitam PT DPM milik Bakrie bersama perusahaan asal Tiongkok (NFC) di Dairi, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.
Juga, hal itu bukan merupakan cita-cita warga Dairi, untuk membiarkan lahan mereka dibongkar-hancurkan untuk aktivitas pertambangan.
Hal itu dikarenakan sebanyak 83 persen warga Dairi adalah petani, dan aktivitas ekonominya bergantung pada sektor pertanian, dengan komoditas unggulnya yakni kopi dan durian.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Namun apa yang diperjuangkan oleh warga Dairi nampaknya tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah di Dairi. Selama perjuangan penolakan aktivitas pertambangan oleh warga berlangsung, pemerintah daerah justru cenderung mendukung DPM untuk segera beroperasi dengan alasan angka pengangguran yang tinggi hingga sektor pertanian yang tidak mencukupi, yang nyatanya hal itu berbanding terbalik dengan fakta dilapangan," sebut Rohani.
Dipaparkan, pada 23 Agustus 2023, 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dairi berangkat ke Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kelanjutan operasional PT DPM di wilayah Kabupaten Dairi.
"Mereka meminta agar PT DPM segera beroperasi meskipun PTUN Jakarta sudah memutuskan warga Dairi menang atas gugatan Izin Lingkungan PT DPM pada tanggal 24 Juli lalu," kata Rohani.