DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pasca kericuhan beberapa waktu lalu, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) kembali beraktivitas, di areal konsesinya di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Managemen PT Gruti pun berharap agar kedepannya masyarakat sekitar konsesi turut berpartisipasi dengan ikut dalam Program Multi Usaha Kehutanan.
Baca Juga:
DPR RI Dorong Satgas Perlindungan Digital, BPKN RI: Kami Siap 100 Persen
Hal itu dikatakan penanggungjawab PT Gruti wilayah Tele II, Kery Sinaga, kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (21/11/2025).
"Yang lalu biarlah berlalu. Mari kita bangkit kembali. PT Gruti berharap masyarakat sekitar konsesi untuk turut serta dalam aktivitas PT Gruti melalui program Multi Usaha Kehutanan," kata Kery.
Kery pun menjelaskan kronologi adanya PT Gruti saat ini di Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Uang Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Dana Rampasan Taspen
Disebut, PT Gruti memperoleh Ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian dengan Nomor 677/Kpts/UM/ll/1977 tanggal 9 November 1977, yang berada di Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samoslr, Mandailing Natal dan Kabupaten Dairi.
Kemudian, mendapat perpanjangan dengan SK Nomor: 362/Menhut-II/2005 tanggal 14 Oktober 2005 dan SK PBPH Nomor: 1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021, untuk areal 106.930 hektar.
Adapun pengelolaan hutan PT Gruti diatur oleh RKUPH untuk per sepuluh tahunan dan RKTPH untuk tiap tahunnya, yang harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Kehutanan.