Sesuai dengan RKUPH periode tahun 2021-2030 PT Gruti masih berada di Kabupaten Nias Selatan.
Berhubung belum saatnya rotasi kerja di Kabupaten Dairi, Kepala Daerah meminta PT Gruti agar melakukan kegiatan untuk menumbuhkan perekonomian daerah dan lapangan kerja bagi masyarakat Dairi.
Baca Juga:
PLN Ungkap Kebutuhan 12 Ribu Ton Sampah per Hari untuk Dorong PLTSa 197,4 MW
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Kehutanan memberikan kepada PT Gruti Program Multi Usaha Kehutanan dengan
jenis tanaman kopi yang berlokasi di Unit Tele II Kabupaten Dairi pada areal non produktif, perladangan.
Untuk adanya keterlibatan masyarakat serta demi menjaga perambahan areal kawasan hutan PT Grutu, dibuatkan program Sistem Kemitraan Konsesi.
Program yang dilakukan ini mendapatkan atensi yang serius dari Kementerian Kehutanan serta akan menjadi percontohan di daerah lain terutama pada kawasan hutan non produktif dan perladangan.
Baca Juga:
Tak Ada Mahar, Tak Ada Nafkah: Helwa Bongkar Perlakuan Bahar Smith
Bagi masyarakat sekitar diharapkan bisa ikut dalam Program Multi Usaha Kehutanan ini dengan membuat Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk kemudian menjadi kemiteraan konsesi dengan PT Gruti yang mendapat pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
"PT Gruti berharap kiranya program pemerintah Multi Usaha Kehutanan ini bisa berjalan dengan baik, terbentuk dan terbina kebersamaan antara PT Gruti dengan masyarakat maupun KTH untuk memajukan dan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Dairi," kata Kery.
Kery pun berharap kedepan adanya dukungan lebih baik dari pemerintah daerah dan semua pihak, sehingga tercipta kenyamanan berinvestasi bagi investor, terkhusus PT Gruti.