Diperoleh informasi, truk pengangkut pupuk itu berada di Desa Rante Besi Kecamatan Tigalingga. Tim pun bergerak ke lokasi itu.
Dilokasi dimaksud, tim menemukan satu unit truk Fuso sesuai ciri-ciri yang diinfokan, ditinggal di pemukiman warga.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Setelah truk diperiksa, ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska 91 zak total berat 4.550 kilogram dan pupuk bersubsidi jenis Urea 89 zak dengan berat total 4.450 kilogram.
Tim melakukan pencarian supir truk merk Mitsubishi warna orange tanpa plat nomor terpasang itu hingga ke Desa Kuta Buluh, namun belum ditemukan.
Dikarenakan mobil ditemukan dalam keadaan terkunci, dilakukan upaya paksa untuk membuka dan menyalakan mesin mobil. Selanjutnya mobil berikut muatannya dibawa ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Adapun pasal yang dipersangkakan, dugaan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan, berupa pupuk bersubsidi. [gbe]