WahanaNews-Dairi | Penemuan truk bermuatan pupuk subsidi di Dusun I Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga merupakan kasus penyelewengan barang dalam pengawasan, pupuk bersubsidi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan lewat WhatsApp, Rabu (29/3/2023) menyebut, sopir truk melarikan diri, masih dalam pencarian.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kronologi pengungkapan, dipaparkan Rismanto, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib, unit ekonomi Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan dalam jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di Kecamatan Tigalingga dan Gunung Sitember.
Memperoleh informasi itu, tim dipimpin Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Dairi Aipda Fresnel J Manik pun berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Diperoleh informasi, pelaku sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tim menuju ke lokasi dengan jarak tempuh sekitar 1 jam 30 menit karena jalan rusak dan berlobang. Tiba di lokasi, ternyata pelaku sudah berangkat menuju Kecamatan Tanah Pinem.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran sembari menghubungi Polsek Tanah Pinem untuk membantu melakukan penyetopan terhadap truk pelaku.
Tiba di Polsek Tanah Pinem, sekaligus melakukan penyisiran, hingga 1 jam, truk dimaksud belum juga melintas.
Diperoleh informasi, truk pengangkut pupuk itu berada di Desa Rante Besi Kecamatan Tigalingga. Tim pun bergerak ke lokasi itu.
Dilokasi dimaksud, tim menemukan satu unit truk Fuso sesuai ciri-ciri yang diinfokan, ditinggal di pemukiman warga.
Setelah truk diperiksa, ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska 91 zak total berat 4.550 kilogram dan pupuk bersubsidi jenis Urea 89 zak dengan berat total 4.450 kilogram.
Tim melakukan pencarian supir truk merk Mitsubishi warna orange tanpa plat nomor terpasang itu hingga ke Desa Kuta Buluh, namun belum ditemukan.
Dikarenakan mobil ditemukan dalam keadaan terkunci, dilakukan upaya paksa untuk membuka dan menyalakan mesin mobil. Selanjutnya mobil berikut muatannya dibawa ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan, dugaan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan, berupa pupuk bersubsidi. [gbe]