DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka inisial DP dan GS telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan, namun mangkir. Keberadaan keduanya kini tidak diketahui.
Baca Juga:
Relawan Flotilla Ungkap Aksi Brutal Pasukan Israel
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi wartawan di ruang Humas Polres Dairi, Jumat (22/5/2026).
"Kami akan segera meminta surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, menyatakan tersangka tidak berada di desa atau kelurahan itu, untuk kemudian kami tetapkan DPO," kata Wilson, didampingi Kasi Humas AKP AKP Syahri Ramadhan Hasibuan.
Wilson membenarkan bahwa Kamis (21/5/2026) pihaknya telah memfasilitasi perdamaian antara pihak korban dengan tersangka di ruang penyidik Satreskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Era Baru Industri, Konsumen Kini Cari Brand Halal yang Otentik
Namun, Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan, karena kedua tersangka dimaksud maupun keluarganya tidak hadir.
"Dua keluarga korban dan empat keluarga tersangka, sepakat berdamai. Dua lagi tidak hadir. Maka RJ tidak dapat dilakukan, karena perdamaian belum sempurna. Itu kan satu LP (Laporan Pengaduan)," sebut Wilson.
Dijelaskan, penganiayaan dilaporkan dua korban, Ihwan Bintang (19) dan Mardha Hasibuan (19). Mereka dianiaya secara bersama-sama oleh 6 orang, di jalan Ahmad Yani, Sidikalang, Senin (30/3/2026).