DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka inisial DP dan GS telah beberapa kali dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan, namun mangkir. Keberadaan keduanya kini tidak diketahui.
Baca Juga:
Relawan Flotilla Ungkap Aksi Brutal Pasukan Israel
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi wartawan di ruang Humas Polres Dairi, Jumat (22/5/2026).
"Kami akan segera meminta surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, menyatakan tersangka tidak berada di desa atau kelurahan itu, untuk kemudian kami tetapkan DPO," kata Wilson, didampingi Kasi Humas AKP AKP Syahri Ramadhan Hasibuan.
Wilson membenarkan bahwa Kamis (21/5/2026) pihaknya telah memfasilitasi perdamaian antara pihak korban dengan tersangka di ruang penyidik Satreskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Era Baru Industri, Konsumen Kini Cari Brand Halal yang Otentik
Namun, Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan, karena kedua tersangka dimaksud maupun keluarganya tidak hadir.
"Dua keluarga korban dan empat keluarga tersangka, sepakat berdamai. Dua lagi tidak hadir. Maka RJ tidak dapat dilakukan, karena perdamaian belum sempurna. Itu kan satu LP (Laporan Pengaduan)," sebut Wilson.
Dijelaskan, penganiayaan dilaporkan dua korban, Ihwan Bintang (19) dan Mardha Hasibuan (19). Mereka dianiaya secara bersama-sama oleh 6 orang, di jalan Ahmad Yani, Sidikalang, Senin (30/3/2026).
Keenam terduga penganiaya, HN (18), NH (18), FR (22), MS (16), DP (19) dan GS (20), sempat ditahan.
Namun DP dan GS dikembalikan ke keluarganya, karena dalam pemeriksaan awal, tidak terbukti ikut menganiaya. Adapun MS, ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.
Namun seiring pemeriksaan lanjutan, DP dan GS terbukti turut menganiaya, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Wilson menambahkan, pihaknya bersedia setiap saat memediasi perdamaian, dengan syarat kedua korban dan keenam tersangka serta keluarga masing-masing hadir.
Ia pun menghimbau agar tersangka DP dan GS yang tidak diketahui keberadaannya itu menyerahkan diri, sehingga dapat dilakukan proses Restorative Justice.
[Redaktur: Fernando]