Keenam terduga penganiaya, HN (18), NH (18), FR (22), MS (16), DP (19) dan GS (20), sempat ditahan.
Namun DP dan GS dikembalikan ke keluarganya, karena dalam pemeriksaan awal, tidak terbukti ikut menganiaya. Adapun MS, ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.
Baca Juga:
BLU Energi Bisa Beli hingga Simpan Batu Bara dan Gas, ALPERKLINAS: PLN Jangan Lagi Dibayangi Krisis Pasokan
Namun seiring pemeriksaan lanjutan, DP dan GS terbukti turut menganiaya, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Wilson menambahkan, pihaknya bersedia setiap saat memediasi perdamaian, dengan syarat kedua korban dan keenam tersangka serta keluarga masing-masing hadir.
Ia pun menghimbau agar tersangka DP dan GS yang tidak diketahui keberadaannya itu menyerahkan diri, sehingga dapat dilakukan proses Restorative Justice.
Baca Juga:
Ayah Dipenjara, Anak Jadi Korban Kekerasan
[Redaktur: Fernando]