Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada SPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.
"Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV. Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga," kata Tenno.
Baca Juga:
Sub Terminal Agribisnis di Desa Bandar Tongging Akan Direnovasi Untuk Dijadikan Rest Area.
Selanjutnya, kata Tenno, pada 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Setelah selesai pembuktian kualifikasi, setahu bagaimana, ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023.
Tampilan pada SPSE juga berubah. Perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga menjadi 2 perusahaan.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Siapkan Program Sekolah Rakyat di Jawa Tengah
Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang, tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.
"Perubahan jumlah perusahaan lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan, perubahan pemenang, tanpa ada pengumuman, ini semua tentunya sudah tidak sesuai prosedur. Proses tender asal-asalan. Dibalik itu kami duga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Makanya kami laporkan ke pihak terkait," ujar Tenno.