DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terus mempertegas integritas pelayanan dan keamanan melalui langkah preventif yang ketat.
Sejalan dengan implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Sidikalang menggelar razia insidentil gabungan bersama jajaran TNI sebagai upaya nyata pemberantasan barang terlarang yang berpotensi menjadi celah praktik Pungutan Liar (Pungli) dan peredaran narkoba, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Dinilai Tak Efektif, PSI Ajukan Konsep Baru
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus, yang dimulai pada pukul 20.00 Wib.
Sebanyak 17 personel gabungan, terdiri dari 15 petugas Rutan dan 2 anggota TNI, diterjunkan untuk menyisir kamar hunian nomor 16 hingga 23 di Blok Imam Bonjol secara teliti.
Karutan Kelas IIB Sidikalang Loviga Sembiring menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar rutinitas keamanan, melainkan bentuk pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada fasilitas atau barang terlarang yang disalahgunakan untuk praktik penipuan maupun pungutan tidak resmi di dalam Rutan.
Baca Juga:
Negara Superpower Tapi Hobi Ngutang, Defisit AS Hampir US$1 Triliun
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan. Razia gabungan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi barang ilegal maupun praktik pungli di Rutan Sidikalang," tegas Loviga.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita berbagai barang yang dilarang berada di dalam sel.
Diantaranya, 6 buah pisau rakitan, 2 buah pisau cukur, 1 buah gunting, 8 buah botol kaca, 8 buah mancis, 2 buah sendok besi, penggaris besi, jarum, dan kartu remi.