Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi WahanaNews.co, menyarankan para pihak berkomunikasi dengan penyidik.
"Penyidik akan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), silahkan para pihak berkomunikasi dengan penyidik," ujar Hadi lewat WhatsApp, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Pihaknya sebagai pelapor telah menerima SP3D tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.
"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat tersebut.
Adapun dugaan proses tender tidak sesuai aturan dipaparkan Tenno, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.