Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Polres Dairi diminta serius menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan, di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, selaku pengadu kasus dimaksud, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
"Sudah tiga bulan lebih sejak dilimpahkan Polda Sumut, sepertinya belum ada perkembangan berarti penanganan dumas itu. Kami minta Polres Dairi untuk lebih serius menindaklajutinya," kata Tenno.
Disebut, dumas dimaksud dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Dairi tertanggal 27 November 2023, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.
Tenno membenarkan, ia sebagai Wakil Direktur CV. Rymandho telah hadir memberikan keterangan maupun klarifikasi dalam rangka verifikasi di Polres Dairi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Terpisah, pemerhati sosial Ungkap Marpaung diminta tanggapannya mengatakan, selayaknya Polres Dairi harus segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut.
"Selayaknya pihak Polres Dairi harus segera menindaklanjuti atas disposisi yang dibuat Polda, agar masyarakat, dalam hal ini pengadu, dapat memperoleh kepastian hukum atas kasus itu," katanya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsAppnya, terkait perkembangan penanganan dumas tersebut, Senin (18/3/3024), belum memberi tanggapan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi WahanaNews.co, menyarankan para pihak berkomunikasi dengan penyidik.
"Penyidik akan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), silahkan para pihak berkomunikasi dengan penyidik," ujar Hadi lewat WhatsApp, Senin (18/3/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Pihaknya sebagai pelapor telah menerima SP3D tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.
"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat tersebut.
Adapun dugaan proses tender tidak sesuai aturan dipaparkan Tenno, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.
Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada SPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.
"Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV. Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga," kata Tenno.
Selanjutnya, kata Tenno, pada 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Setelah selesai pembuktian kualifikasi, setahu bagaimana, ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023.
Tampilan pada SPSE juga berubah. Perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga menjadi 2 perusahaan.
Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang, tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.
"Perubahan jumlah perusahaan lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan, perubahan pemenang, tanpa ada pengumuman, ini semua tentunya sudah tidak sesuai prosedur. Proses tender asal-asalan. Dibalik itu kami duga ada 'sesuatu' yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Makanya kami laporkan ke pihak terkait," ujar Tenno.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]