DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu, besok, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Disebut, forum ini digelar merespons derasnya desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut mengandung ketidakadilan.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
“RDPU ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat,” kata Habiburokhman, Minggu (29/3/2026), mengutip medantoday.com.
Perkara Amsal berangkat dari tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun Komisi III menyoroti karakter kerja videografi sebagai sektor kreatif yang tidak memiliki standar tarif baku.
Dalam konteks itu, penilaian “kemahalan” menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan para pihak.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Di persidangan, posisi penuntut umum tampak tidak sepenuhnya solid. Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Meski demikian, pada dakwaan subsidair, jaksa tetap menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dalil penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun. Konstruksi dakwaan ini menuai kritik.