Senada, kata Koko, Kadis PMD Dairi Simon Tony Malau juga menyarankan agar kedua belah pihak berdamai, dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, serta agar lebih mengutamakan fakta daripada persepsi.
Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat berdamai, dengan beberapa catatan, diantaranya bahwa seluruh perangkat desa berjanji akan tetap setia, loyal, dan patuh dengan perintah Kepala Desa sesuai dengan tupoksinya berdasarkan Perbup nomor 18 tahun 2016.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kepala Desa Kuta Tengah juga berjanji bahwa SP pertama bagi 6 perangkat desa tidak akan berlanjut, dengan catatan perangkat desa dimaksud harus menjalankan tupoksinya dengan baik.
Sementara bagi 2 perangkat desa yang sudah dikenakan SP 2 dan 3, Kepala Desa akan mempertimbangkannya lebih lanjut, mengikuti aturan dengan mengedepankan Perda Dairi nomor 2 tahun 2016 dan Perbub nomor 18 tahun 2016.
Terkait hal itu, Camat Sinehu membenarkan telah menerima surat permohonan rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa untuk 2 perangkat desa dimaksud.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sesuai aturan, camat akan memberi jawaban terhadap permohonan rekomendasi dimaksud selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat permohonan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 8 perangkat Desa Kuta Tengah menerima SP dari Kepala Desa Kuta Tengah.
Mereka, 6 menerima SP kesatu tertanggal 8 Maret 2024 yaitu Bendahara Eskawaty Hutabarat, Kasi Kesejahteraan Sefyola Eviyanti Bakkara.