Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Polemik antara Kades Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan 8 perangkat desanya, berakhir damai.
Perdamaian tercapai setelah para pihak dimediasi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dairi Simon Tony Malau dan Camat Sinehu Koko Mulianto Angkat, dalam rapat bertempat di aula kantor Camat Sinehu, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Camat Sinehu Koko Mulianto Angkat dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp mengatakan, pertemuan dilaksanakan dengan mengedepankan "rasa kekeluargaan”.
"Sesuai dengan perintah bapak Bupati Dairi, kami melakukan mediasi bagi dua pihak yang terlibat dalam polemik," kata Koko.
Dipaparkan, pihaknya meminta keterangan dari Kepala Desa Kuta Tengah Marsana Simamora, terkait dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga bagi Kepala Dusun V dan Kepala Dusun II Desa Kuta Tengah.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Camat juga meminta keterangan dari Kepala Desa Kuta Tengah terkait dengan alasan penerbitan SP pertama bagi 6 perangkat desa lainnya.
Demikian dengan keterangan dari seluruh perangkat desa terkait dengan surat sanggahan yang mereka sampaikan, juga diminta.
"Setelah menerima keterangan para pihak, kita meminta kedua belah pihak agar saling menjaga diri, terlebih di masa transisi Pemerintahan Desa Kuta Tengah," kata Koko.
Senada, kata Koko, Kadis PMD Dairi Simon Tony Malau juga menyarankan agar kedua belah pihak berdamai, dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, serta agar lebih mengutamakan fakta daripada persepsi.
Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat berdamai, dengan beberapa catatan, diantaranya bahwa seluruh perangkat desa berjanji akan tetap setia, loyal, dan patuh dengan perintah Kepala Desa sesuai dengan tupoksinya berdasarkan Perbup nomor 18 tahun 2016.
Kepala Desa Kuta Tengah juga berjanji bahwa SP pertama bagi 6 perangkat desa tidak akan berlanjut, dengan catatan perangkat desa dimaksud harus menjalankan tupoksinya dengan baik.
Sementara bagi 2 perangkat desa yang sudah dikenakan SP 2 dan 3, Kepala Desa akan mempertimbangkannya lebih lanjut, mengikuti aturan dengan mengedepankan Perda Dairi nomor 2 tahun 2016 dan Perbub nomor 18 tahun 2016.
Terkait hal itu, Camat Sinehu membenarkan telah menerima surat permohonan rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa untuk 2 perangkat desa dimaksud.
Sesuai aturan, camat akan memberi jawaban terhadap permohonan rekomendasi dimaksud selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat permohonan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 8 perangkat Desa Kuta Tengah menerima SP dari Kepala Desa Kuta Tengah.
Mereka, 6 menerima SP kesatu tertanggal 8 Maret 2024 yaitu Bendahara Eskawaty Hutabarat, Kasi Kesejahteraan Sefyola Eviyanti Bakkara.
Kemudian, Kaur Umum dan perencanaan Mahbub Wiranata Pasaribu, Kadus I Eben Ezer Sinaga, Kadus III Rodika Simamora dan Kadus IV Sahdi Ujung.
Sementara 2 perangkat desa telah menerima SP ketiga, yaitu Kadus II Adelisna Ompusunggu dan Kadus V Antonius Hutasoit.
Keduanya menerima SP pertama tanggal 5 Pebruari 2024, kedua tanggal 8 Maret 2024 dan SP ketiga tanggal 22 Maret 2024.
[Redaktur : Andri Festana]