a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan
data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian:
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Diharapkan Investigasi Pembakaran Fasilitas PT Gruti
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada
akun masing – masing Peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing
Peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
sscasn.bkn.go.id;
Baca Juga:
Gol Penalti Salah di Masa Tambahan Bawa Liverpool Taklukkan Burnley
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan
keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;