DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman Muaro Jambi dan kuasa hukum, di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Dilihat di laman YouTube TVR Parlemen, RDPU dimaksud atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dipulihkan Lewat Gugatan Institusional
Diketahui, kasus bermula dari adanya salah seorang murid yang tidak terima rambutnya dipotong guru. Kasus pun berlanjut ke ranah hukum.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan perkara dimaksud dihentikan, karena tidak ada mensreanya maupun tindak pidananya.
"Mengusulkan kesimpulan meminta APH baik Polri maupun Kejaksaan yang sudah menangani ini menghentikan perkara ini karena tidak ada mensreanya," kata Hinca.
Baca Juga:
Serang Istri dan Bayi dengan Pisau, Pria Palangka Raya Dicokok Polisi
"Saudara Kapolda dan Kajati disana memanggil Kapolres dan Kajarinya menjelaskan kasus ini," lanjut Hinca.
Politisi Demokrat itu pun meyakinkan Wulandari dan PGRI agar tidak kuatir atas kasus dimaksud.
"Ibu Wulandari, tidak usah kuatir, kami semua berada dibelakangmu. PGRI nggak usah kuatir. Angka 3,47 juta anggotamu hampir sebagian besar adalah guru SD, adalah guru kita semua," kata Hinca.