DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dilihat WahanaNews.co di www.sumutprov.go.id, laman resmi Pemprovsu, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 itu dikeluarkan pada tanggal 12 September 2025, ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Diharapkan Investigasi Pembakaran Fasilitas PT Gruti
Dalam pengumuman disebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprovsu adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617.
Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Berikut lengkapnya pengumuman dimaksud:
Baca Juga:
Gol Penalti Salah di Masa Tambahan Bawa Liverpool Taklukkan Burnley
Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/597/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/B-
SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta
Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN
1. Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan
data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian:
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada
akun masing – masing Peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing
Peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
sscasn.bkn.go.id;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan
keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK
Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan
dibubuhi meterai.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya;
2. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh
Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh
Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email [email protected];
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab Peserta;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
[Redaktur: Robert Panggabean]