8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK
Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan
dibubuhi meterai.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya;
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Diharapkan Investigasi Pembakaran Fasilitas PT Gruti
2. Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh
Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
Baca Juga:
Gol Penalti Salah di Masa Tambahan Bawa Liverpool Taklukkan Burnley
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh
Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email [email protected];