"Sebab ketika dicek dilapangan, gudang dan kantor yang disebut milik CV. Karya Gemilang tersebut merupakan tempat jualan makanan mie dan minuman juice. Tidak ada gudang pupuk disana. Kalau ada gudangnya, pastinya ada stok pupuknya. Ini tak ada, jualan mie Acehnya disitu," katanya.
Ia pun meminta agar Pemkab Dairi dan pihak PT. Pupuk Indonesia melakukan pengecekan, untuk memastikan informasi dimaksud.
Baca Juga:
Polwan Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan Anggota DPRD
Terpisah, Kabag Perekonomian Seketariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring dikonfirmasi wartawan lewat selular menyebut, pihaknya telah mendengar informasi dimaksud dan telah menyampaikannya ke PT. Pupuk Indonesia wilayah Sumatera Utara, untuk ditindaklanjuti.
Ditanya soal kelayakan distributor pupuk bersubsidi, Lipinus memaparkan, diantaranya harus memiliki gudang kapasitas minimal 20 ton, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan menguasai sarana pengangkutan.
Sementara itu, dilokasi yang disebut gudang CV. Karya Gemilang, wartawan bertemu seseorang yang mengaku sebagai karyawan, Anju Simanjuntak, mengarahkan untuk menghubungi penanggungjawab bermarga Tobing.
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Dihubungi melalui telepon, Tobing membenarkan bahwa alamat gudang CV. Karya Gemilang berada di Jalan Air Bersih Nomor 118 Sidikalang.
[Redaktur: Fernando]