DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi serta PT. Pupuk Indonesia diharapkan intensif melakukan pengecekan kelayakan distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu, dalam kaitan untuk memastikan bahwa distributor benar-benar mampu menyalurkan pupuk dimaksud dengan lancar, hingga sampai ke petani yang berhak.
Baca Juga:
Polwan Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan Anggota DPRD
Harapan tersebut disampaikan Bambang Hermansyah, salah seorang warga pemerhati dan sosial kontrol di Kabupaten Dairi, kepada wartawan di Sidikalang Sabtu (25/10/2025).
Ia menyoroti dugaan adanya ketidakmampuan distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi, salah satunya karena gudang yang dinilai tidak layak.
"Ada informasi, salah satu gudang distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi, dinilai tidak layak. Bagaimana mereka maksimal menyalurkan, kalau gudang saja tidak layak," katanya.
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Disebutkan, sesuai data dihimpun, terdapat enam distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi.
Yaitu, CV. Mutiara Argo Lestari, CV. Manik Pratama Jaya, CV. Karya Gemilang, CV. Permata Indah, CV. Argo Perdana dan PT. Prima Tani, sebagai penyalur kepada 246 kios pengecer dan disalurkan ke 2.103 kelompok tani se-Kabupaten Dairi.
Dari keenam distributor itu, Bambang secara khusus menyoroti kejanggalan distributor CV. Karya Gemilang yang disebut beralamat dan memiliki gudang di Jalan Air Bersih Sidikalang.
"Sebab ketika dicek dilapangan, gudang dan kantor yang disebut milik CV. Karya Gemilang tersebut merupakan tempat jualan makanan mie dan minuman juice. Tidak ada gudang pupuk disana. Kalau ada gudangnya, pastinya ada stok pupuknya. Ini tak ada, jualan mie Acehnya disitu," katanya.
Ia pun meminta agar Pemkab Dairi dan pihak PT. Pupuk Indonesia melakukan pengecekan, untuk memastikan informasi dimaksud.
Terpisah, Kabag Perekonomian Seketariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring dikonfirmasi wartawan lewat selular menyebut, pihaknya telah mendengar informasi dimaksud dan telah menyampaikannya ke PT. Pupuk Indonesia wilayah Sumatera Utara, untuk ditindaklanjuti.
Ditanya soal kelayakan distributor pupuk bersubsidi, Lipinus memaparkan, diantaranya harus memiliki gudang kapasitas minimal 20 ton, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan menguasai sarana pengangkutan.
Sementara itu, dilokasi yang disebut gudang CV. Karya Gemilang, wartawan bertemu seseorang yang mengaku sebagai karyawan, Anju Simanjuntak, mengarahkan untuk menghubungi penanggungjawab bermarga Tobing.
Dihubungi melalui telepon, Tobing membenarkan bahwa alamat gudang CV. Karya Gemilang berada di Jalan Air Bersih Nomor 118 Sidikalang.
[Redaktur: Fernando]