DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dairi.
Hal itu sebagaimana surat BGN Nomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Dasar penghentian sementara, dalam surat dijelaskan, bahwa SPPG dimaksud belum melakukan pendaftaran Sertiflkat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional.
"Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun IPAL," bunyi kutipan surat itu.
SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Adapun 11 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya itu adalah:
1. SPPG Silahisabungan – Silalahi II
2. SPPG Tanah Pinem – Kutabuluh
3. SPPG Sumbul – Tanjung Beringin
4. SPPG Siempat Nempu Hulu – Lae Nuaha
5. SPPG Lae Parira – Buluduri
6. SPPG Tanah Pinem – Harapan
7. SPPG Silima Pungga-Pungga – Siboras
8. SPPG Sidikalang – Batang Beruh 3
9. SPPG Hutamanik – Pegagan Julu VII
10. SPPG Sumbul – Pegagan Julu II
11. SPPG Sidikalang – Hutarakyat 3
[Redaktur: Fernando]