8. Mencoret data pemilih yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
9. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
KPU Kabupaten Dairi melalui Divisi Perencanaan Data dan informasi menghimbau kepada jajarannya untuk memastikan semua warga Kabupaten Dairi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Pelaksanaan Coklit yang akan dilaksanakan selama 1 bulan kedepan dapat berjalan lancar dan sukses, serta pelaksanaannya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada di buku kerja pantarlih," kata Rono.
Diketahui, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Dairi telah di coklit.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mereka, Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Juga, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jonny Hutasoit.
[Redaktur : Andri Festana]