8. Mencoret data pemilih yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
9. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
Baca Juga:
PHD Sumedang H. Shohibin: Pelaksanaan Wukuf Jamaah KJT 29 di Arafah Berjalan Aman dan Lancar
KPU Kabupaten Dairi melalui Divisi Perencanaan Data dan informasi menghimbau kepada jajarannya untuk memastikan semua warga Kabupaten Dairi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Pelaksanaan Coklit yang akan dilaksanakan selama 1 bulan kedepan dapat berjalan lancar dan sukses, serta pelaksanaannya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada di buku kerja pantarlih," kata Rono.
Diketahui, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Dairi telah di coklit.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: FWLB Rumahela ke-IX 2026 Akan Digelar
Mereka, Pj Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Juga, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jonny Hutasoit.
[Redaktur : Andri Festana]