Adapun kegiatan pantarlih dalam coklit, sebagai berikut:
1. Pantarlih mencocokan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga.
Baca Juga:
PHD Sumedang H. Shohibin: Pelaksanaan Wukuf Jamaah KJT 29 di Arafah Berjalan Aman dan Lancar
2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
3. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.
4. Mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: FWLB Rumahela ke-IX 2026 Akan Digelar
5. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/Polri.
6. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
7. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status Sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI/anggota Polri.