Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, mulai Senin (24/6/2024).
Coklit untuk penyusunan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu, akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Komisioner KPU Dairi Rono Anto Sinaga dalam keterangan pers Selasa (2/7/2024) menjelaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih.
Dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dari rumah ke rumah warga dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga,” kata Rono.
Rono menjelaskan, ada sebanyak 912 petugas Pantarlih pada hari ini telah melaksanakan kegiatan Coklit yang tersebar di 535 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Dairi.
Sebanyak 230.581 daftar pemilih yang akan dilakukan coklit oleh pantarlih. Data itu merupakan data hasil sinkronisasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir.