Pasalnya, DPRD Dairi, memutuskan menolak pembahasan ranperda dimaksud, karena dinilai tidak lagi mencukupi waktu.
Tidak akan tercapai sesuai waktu, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Keputusan penolakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021, diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022), setelah pada 2 kali sidang sebelumnya, peserta paripurna tidak kuorum.
Hasil voting, sebagaimana dituang dalam berita acara nomor 170/7/DPRD/2022, tiga berpendapat dapat menerima dilanjutkan pembahasan.
Mereka, Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).
Baca Juga:
DPR Dorong Aturan Teknis Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Agar Pendapatan Mitra Tak Menurun
Sementara 7 yang menyatakan sikap menolak, Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari Partai Demokrat).
Kemudian, Idulfitri Tarigan (PDI Perjuangan), Nasib Sihombing (Nasdem), Mardaulat Girsang (Demokrat), Alfriansyah Ujung (Pertaki) dan Togar Pasaribu (Hanura).
Sementara Perubahan APBD (P-APBD) TA 2022, juga tidak dibahas, hingga batas waktu sesuai aturan, akhir September.