Pasalnya, DPRD Dairi, memutuskan menolak pembahasan ranperda dimaksud, karena dinilai tidak lagi mencukupi waktu.
Tidak akan tercapai sesuai waktu, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus Percasi Sumedang 2026–2030, Kadisparbudpora Dorong Prestasi hingga Tingkat Nasional
Keputusan penolakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021, diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022), setelah pada 2 kali sidang sebelumnya, peserta paripurna tidak kuorum.
Hasil voting, sebagaimana dituang dalam berita acara nomor 170/7/DPRD/2022, tiga berpendapat dapat menerima dilanjutkan pembahasan.
Mereka, Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Sementara 7 yang menyatakan sikap menolak, Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari Partai Demokrat).
Kemudian, Idulfitri Tarigan (PDI Perjuangan), Nasib Sihombing (Nasdem), Mardaulat Girsang (Demokrat), Alfriansyah Ujung (Pertaki) dan Togar Pasaribu (Hanura).
Sementara Perubahan APBD (P-APBD) TA 2022, juga tidak dibahas, hingga batas waktu sesuai aturan, akhir September.