Peserta sosialisasi dan simulasi putungsura serta penggunaan sirekap, di sopo godang HKI Sumbul, Kecamatan Sumbul, Rabu (31/1/2024) [WahanaNews/ist]
Dari hasil Simulasi ini, mulai dari mendaftar sampai selesai, KPU Dairi mencatat bahwa untuk satu orang pemilih membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
"Setelah kita estimasi, bahwa untuk pemilih sebanyak 300 orang setiap TPS, bisa terlayani hingga pukul 13.00 WIB," katanya.
Menurut Asih, simulasi ini proses yang ril, dan nantinya terjadi di TPS saat pemilihan, dimana ada penyelenggara, pengawas, saksi dan pemilih.
Ditambahkan, dalam pemungutan dan penghitungan suara, masih menggunakan peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 25 tahun 2024.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Kemudian petunjuk teknis atau untuk mengerjakan, baik itu pra dan pada hari "H" serta setelah pemilihan sesuai juknis dan peraturan KPU nomor 66 tahun 2024.
Dengan simulasi dan bimtek yang dilaksanakan diharapkan semua penyelengara sampai tingkatan bawah, yakni KPPS dapat memahami aturan itu.
Ditambahkan Asih, aplikasi Sirekap adalah alat bantu dan menjadi keharusan bagi penyelenggara Pemilu.