Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi dan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), dalam rangka persiapan pemilu tahun 2024, di Sopo godang HKI Sumbul, Kecamatan Sumbul, Rabu (31/1/2024).
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin di kegiatan itu mengatakan, sosialisasi dan simulasi itu merupakan kegiatan kedua yang dilakukan KPU Dairi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Disebutkannya, dalam simulasi ini KPU Dairi menggunakan surat suara calon dengan empat calon Presiden/Wakil Presiden.
"Saat simulasi pertama di Sidikalang kita menggunakan surat suara dengan dua calon. Presiden/Wakil Presiden, dan simulasi kedua kita mengunakan surat suara dengan empat calon," ujar Asih.
Sedangkan untuk surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan 18 calon.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Untuk partai politik, yakni DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota kita menggunakan 18 partai politik," terangnya.
Melalui simulasi ini KPU mempraktekkan bagaimana sebenarnya cara kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 14 Februari 2024 yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
"Di simulasi ini kita mempraktekkan alur, mulai dari pemilih datang ke TPS, pendaftaran, jadwal tunggu di kursi antrian dan cara menggunakan hak suara hingga penghitungan surat suara dan penggunaan aplikasi Sirekap," jelasnya.
Peserta sosialisasi dan simulasi putungsura serta penggunaan sirekap, di sopo godang HKI Sumbul, Kecamatan Sumbul, Rabu (31/1/2024) [WahanaNews/ist]
Dari hasil Simulasi ini, mulai dari mendaftar sampai selesai, KPU Dairi mencatat bahwa untuk satu orang pemilih membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit.
"Setelah kita estimasi, bahwa untuk pemilih sebanyak 300 orang setiap TPS, bisa terlayani hingga pukul 13.00 WIB," katanya.
Menurut Asih, simulasi ini proses yang ril, dan nantinya terjadi di TPS saat pemilihan, dimana ada penyelenggara, pengawas, saksi dan pemilih.
Ditambahkan, dalam pemungutan dan penghitungan suara, masih menggunakan peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 25 tahun 2024.
Kemudian petunjuk teknis atau untuk mengerjakan, baik itu pra dan pada hari "H" serta setelah pemilihan sesuai juknis dan peraturan KPU nomor 66 tahun 2024.
Dengan simulasi dan bimtek yang dilaksanakan diharapkan semua penyelengara sampai tingkatan bawah, yakni KPPS dapat memahami aturan itu.
Ditambahkan Asih, aplikasi Sirekap adalah alat bantu dan menjadi keharusan bagi penyelenggara Pemilu.
Penggunaan Sirekap ini sampai sekarang masih menggunakan Sirekap contoh atau belum aslinya. Masih ada kendala saat pengunaannya, seperi login nya masih susah, kadang hasil foto juga masih buram.
"Ini sudah kita sampaikan ke pengembang secara berjenjang melalui KPU RI, sehingga KPU RI nantinya bisa menyampaikan kepada pihak pengembang. Harapan kita nantinya di tanggal 14 Februari 2024, Sirekap ini bisa terpakai dengan baik dan benar," katanya.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]