Tak lama, CAM datang ke kiosnya, marah, tidak terima anaknya dimarahi. Terjadi adu mulut, hingga CAM mendorong Konita.
"Saya melindungi diri dengan memegang kedua tangannya. Kami saling dorong hingga botol susu anak saya yang saya pegang sebelumnya terjatuh," kata Konita.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Kebut Revisi UU Ketenagakerjaan Saat Reses, Outsourcing Jadi Sorotan
"Salah satu tangan pelaku lepas, dan menarik baju saya. Sementara, tangannya yang satu lagi menarik tangan kanan saya dan memasukkannya ke mulutnya dan menggigit jari tangan saya hingga putus," lanjut Konita.
Disebut, salah satu tetangga merupakan pedagang juga, datang melerai. Konita yang sudah kesakitan, darah bercucuran, menghubungi suaminya untuk membawanya ke rumah sakit.
"Kami sempat ke klinik dekat pasar. Namun, oleh pihak klinik saya harus dirujuk ke RSUD Sidikalang. Setelah saya dirawat di rumah sakit, suami saya, melaporkan kejadian penganiayaan berat itu ke Polres Dairi," kata Konita.
Baca Juga:
Dua Terpidana Kasus Demonstrasi Antipemerintah Dieksekusi Mati di Iran
Namun belakangan, dia malah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/36/VII/RES.1.6/2026/Unitreskrim, tanggal 8 Juli 2026.
Suami Konita, Nogen, menambahkan bahwa melalui Kuasa Hukum Palti Siringo-ringo & Patners, telah mengajukan perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara cq Dirreskrimum Polda Sumut tertanggal, 24 Juli 2026.
Mereka meminta Polri, agar menuntaskan perkara itu sesuai hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara adil.