DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Konita Priska Saragih (35), korban penganiayaan hingga jari tengah tangan kanannya putus digigit pelaku berinisial CAM, minta keadilan dan perlindungan hukum.
Warga Perumahan Grand Paviliun Antuang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu merasa heran, dia sebagai korban, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Kebut Revisi UU Ketenagakerjaan Saat Reses, Outsourcing Jadi Sorotan
"Saya mohon keadilan. Saya menjadi korban, sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana biasa, tapi malah menjadi tersangka," kata Konita didampingi suaminya Nogen Fransisco Naibaho, kepada wartawan dirumahnya, Selasa (28/7/2026).
Konita, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit di blok B Pusat Pasar Sidikalang itu pun memaparkan kronologi kejadian dimaksud.
Disebut, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) di blok B Pusat Pasar Sidikalang, sore, sekitar pukul 17:27 Wib.
Baca Juga:
Dua Terpidana Kasus Demonstrasi Antipemerintah Dieksekusi Mati di Iran
Saat itu, dia sedang berada di kios. Tiba-tiba, anaknya yang masih kecil datang menghampirinya ke kios.
Menangis, anaknya mengadu, tidak diperbolehkan bermain oleh anak tersangka. Dia pun kemudian mendatangi anak tersangka.
"Kemudian, saya tanya kepada anak itu. Kenapa kau larang anak saya main di meja, memangnya itu punyamu? Saya hanya bilang demikian, kemudian aku kembali ke kios," kata Konita.