DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Konita Priska Saragih (35), korban penganiayaan hingga jari tengah tangan kanannya putus digigit pelaku berinisial CAM, minta keadilan dan perlindungan hukum.
Warga Perumahan Grand Paviliun Antuang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu merasa heran, dia sebagai korban, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Kebut Revisi UU Ketenagakerjaan Saat Reses, Outsourcing Jadi Sorotan
"Saya mohon keadilan. Saya menjadi korban, sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana biasa, tapi malah menjadi tersangka," kata Konita didampingi suaminya Nogen Fransisco Naibaho, kepada wartawan dirumahnya, Selasa (28/7/2026).
Konita, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit di blok B Pusat Pasar Sidikalang itu pun memaparkan kronologi kejadian dimaksud.
Disebut, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) di blok B Pusat Pasar Sidikalang, sore, sekitar pukul 17:27 Wib.
Baca Juga:
Dua Terpidana Kasus Demonstrasi Antipemerintah Dieksekusi Mati di Iran
Saat itu, dia sedang berada di kios. Tiba-tiba, anaknya yang masih kecil datang menghampirinya ke kios.
Menangis, anaknya mengadu, tidak diperbolehkan bermain oleh anak tersangka. Dia pun kemudian mendatangi anak tersangka.
"Kemudian, saya tanya kepada anak itu. Kenapa kau larang anak saya main di meja, memangnya itu punyamu? Saya hanya bilang demikian, kemudian aku kembali ke kios," kata Konita.
Tak lama, CAM datang ke kiosnya, marah, tidak terima anaknya dimarahi. Terjadi adu mulut, hingga CAM mendorong Konita.
"Saya melindungi diri dengan memegang kedua tangannya. Kami saling dorong hingga botol susu anak saya yang saya pegang sebelumnya terjatuh," kata Konita.
"Salah satu tangan pelaku lepas, dan menarik baju saya. Sementara, tangannya yang satu lagi menarik tangan kanan saya dan memasukkannya ke mulutnya dan menggigit jari tangan saya hingga putus," lanjut Konita.
Disebut, salah satu tetangga merupakan pedagang juga, datang melerai. Konita yang sudah kesakitan, darah bercucuran, menghubungi suaminya untuk membawanya ke rumah sakit.
"Kami sempat ke klinik dekat pasar. Namun, oleh pihak klinik saya harus dirujuk ke RSUD Sidikalang. Setelah saya dirawat di rumah sakit, suami saya, melaporkan kejadian penganiayaan berat itu ke Polres Dairi," kata Konita.
Namun belakangan, dia malah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/36/VII/RES.1.6/2026/Unitreskrim, tanggal 8 Juli 2026.
Suami Konita, Nogen, menambahkan bahwa melalui Kuasa Hukum Palti Siringo-ringo & Patners, telah mengajukan perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara cq Dirreskrimum Polda Sumut tertanggal, 24 Juli 2026.
Mereka meminta Polri, agar menuntaskan perkara itu sesuai hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara adil.
Terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Sahaan melalui Kasie Humas Polres AKP Syahri Ramadhan dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka CAM sudah ditahan tidak lama setelah kejadian dan dilaporkan korban ke Polres Dairi.
Syahri Ramadhan menyebut, keduanya saling lapor. CAM juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan Konita Priska Saragih ke Polsek Kota Sidikalang.
"Jadi, keduanya sekarang sama-sama tersangka," kata Syahri.
[Redaktur: Fernando]