Saffar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan formula dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktik ilegal tersebut. Pertama, membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Kedua, penundaan penerbitan paspor. Ketiga, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga:
Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Menguap, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
"Keempat, menggelar Indonesia Imigration Center Forum atau IICF. Kelima, membentuk satgas perlindungan WNI oleh atase atau staf teknis imigrasi di luar negeri," ujar Saffar.
[Redaktur : Robert Panggabean]