Saffar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan formula dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktik ilegal tersebut. Pertama, membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Kedua, penundaan penerbitan paspor. Ketiga, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Keempat, menggelar Indonesia Imigration Center Forum atau IICF. Kelima, membentuk satgas perlindungan WNI oleh atase atau staf teknis imigrasi di luar negeri," ujar Saffar.
[Redaktur : Robert Panggabean]