DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan selaku anggota DPR RI Komisi XIII, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Barat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta , Senin (24/2/2025).
Mengutip akun You Tube TV Parlemen, RDP itu membahas peran Kantor Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan kedatangan orang asing dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:
Bocah 6 Tahun di Garut Tewas Tersangkut Pipa Pembuangan Kolam Renang
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengaku kesulitan mengawasi jalur perlintasan negara di wilayah perbatasan. Padahal, masih terdapat celah untuk terjadinya kejahatan internasional.
"Tidak mudah bagi imigrasi dalam melakukan pengendalian perlintasan orang terutama di wilayah perbatasan baik jalur darat, laut, maupun udara," kata Saffar.
Dia mengakui masih terdapat celah masuknya kejahatan internasional. Salah satunya terkait tindak pidana perdagangan manusia.
Baca Juga:
Danantara Resmi Diluncurkan, Ini Susunan Lengkap Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
"Tentunya hal ini dapat menjadi celah bagi masuknya pelaku kejahatan internasional, termasuk sindikat tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia," ucap dia.
Saffar memahami kondisi itu akibat Indonesia sebagai negara kepulauan yang kondisi geografisnya berbatasan langsung dengan beberapa negara di kawasan.
"Menjadikan Imigrasi memiliki tantangan tersendiri dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian," katanya.
Saffar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan formula dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktik ilegal tersebut. Pertama, membentuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Kedua, penundaan penerbitan paspor. Ketiga, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi.
"Keempat, menggelar Indonesia Imigration Center Forum atau IICF. Kelima, membentuk satgas perlindungan WNI oleh atase atau staf teknis imigrasi di luar negeri," ujar Saffar.
[Redaktur : Robert Panggabean]