DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Farel Mahardika Putra, anak Syafrida Yani, yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan, Senin (24/3/2025).
Farrel Mahardika Putra dan adiknya NRA, kakak-beradik berniat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, menjadi viral di media sosial.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
Mengutip akun YouTube TVR Parlemen, dalam RDPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta itu, Komisi III DPR RI menyampaikan respect atas apa yang dilakukan Farel dan adiknya.
"Saya respect, sikap membela ibumu, ada yang memperjuangkan ibumu, saya pribadi dan kami semua disini sangat menghargai itu dan buktinya komisi III terpanggil hatinya untuk memanggilmu datang kemari dan menjadi contoh kepada banyak orang, yang setia dan menghormati ibunya, dan ketika diperlukan, dia membela ibunya. Saya respect untuk mu ya," kata anggota Komisi III Hinca Panjaitan kepada Farrel.
Dalam RDPU itu, Farrel mengatakan aksi yang dilakukan dirinya dan sang adik adalah spontan, karena tak tega melihat ibunya, Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tuduhan melakukan penggelapan uang dan handphone.
Baca Juga:
Papua Nugini Memanas, Polisi Blokir Facebook di Tengah Operasi Anti-Teror
"Ya karena saya enggak tegang ngeliat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun, tiba-tiba ditahan," katanya.
Sementara itu, mengutip www.kompas.tv, berikut sederet fakta terkait anak nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel:
1. Kasus dugaan penggelapan uang
Farel mengungkapkan ibunya ditahan buntut laporan polisi dugaan penggelapan uang dan barang yang dilakukan saudara dari pihak ayahnya.