"Sedikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," katanya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian negara.
Baca Juga:
MPLS, Ini Kegiatan SD Negeri 037990 Sibira Dairi 5 Hari Kedepan
Melalui aturan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, dan mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komisi III DPR memastikan proses pembahasan akan terus dilanjutkan hingga mencapai tahap akhir.
DPR juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan resmi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:
Sosialisasi MPLS SMK Negeri 1 Sidikalang
[Redaktur: Fernando]