DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI membantah kabar yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami kebuntuan atau dihentikan. DPR memastikan rancangan aturan tersebut masih berjalan dan terus dibahas dalam rangka penyelesaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Melansir beritasatu.com, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan informasi yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kabar yang tidak benar.
Baca Juga:
MPLS, Ini Kegiatan SD Negeri 037990 Sibira Dairi 5 Hari Kedepan
"Jadi pertama-tama kita ingin jelaskan dahulu ya. Saya saja sudah ikut beberapa puluh ya. Saya heran juga mengapa di masyarakat dibilang DPR-nya menolak," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (12/6/2026).
Hinca menjelaskan, hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Komisi III DPR juga memastikan tidak ada rencana untuk mencabut rancangan undang-undang tersebut dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2026.
"Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau tidak percaya, ikuti saja," katanya.
Baca Juga:
Sosialisasi MPLS SMK Negeri 1 Sidikalang
Menurut Hinca, proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Komisi III DPR telah mengundang lebih dari 20 pihak dari berbagai latar belakang untuk memberikan masukan terkait substansi aturan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan mekanisme hukum, perlindungan hak warga negara, serta upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski proses pembahasan masih berlangsung, Hinca optimistis rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Sedikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," katanya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian negara.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, dan mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komisi III DPR memastikan proses pembahasan akan terus dilanjutkan hingga mencapai tahap akhir.
DPR juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan resmi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
[Redaktur: Fernando]