Dalam laporan CAO disebut, tambang yang direncanakan PT DPM memiliki kombinasi resiko yang tinggi karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standar internasional. Kajian ahli dan laporan CAO itu dapat diakses di bakumsu.or.id/advokasitambang.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Meski warga Dairi sudah berulang kali menyurati KLHK untuk mendapatkan salinan dokumen persetujuan lingkungan dan adendum ANDAL yang telah diterbitkan KLHK, hingga kini warga belum mendapatkan salinan dokumen tersebut.
Selain menyurati KLHK, saat ini masyarakat sudah membuat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi yang dilakukan KLHK. Pengaduan itu sudah pada tahap verifikasi laporan.
Perjuangan masyarakat menolak tambang PT DPM, mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di nasional.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Diantaranya, JATAMNAS, Trend Asia, Bersihkan Indonesia, Sajogyo Institute dan JKLPK Indonesia bersama dengan Sekber Tolak Tambang.
Semuanya akan mengawal KLHK untuk segera mencabut persetujuan lingkungan PT DPM. [gbe]