Dalam laporan CAO disebut, tambang yang direncanakan PT DPM memiliki kombinasi resiko yang tinggi karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standar internasional. Kajian ahli dan laporan CAO itu dapat diakses di bakumsu.or.id/advokasitambang.
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Meski warga Dairi sudah berulang kali menyurati KLHK untuk mendapatkan salinan dokumen persetujuan lingkungan dan adendum ANDAL yang telah diterbitkan KLHK, hingga kini warga belum mendapatkan salinan dokumen tersebut.
Selain menyurati KLHK, saat ini masyarakat sudah membuat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi yang dilakukan KLHK. Pengaduan itu sudah pada tahap verifikasi laporan.
Perjuangan masyarakat menolak tambang PT DPM, mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di nasional.
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Diantaranya, JATAMNAS, Trend Asia, Bersihkan Indonesia, Sajogyo Institute dan JKLPK Indonesia bersama dengan Sekber Tolak Tambang.
Semuanya akan mengawal KLHK untuk segera mencabut persetujuan lingkungan PT DPM. [gbe]