Dalam laporan CAO disebut, tambang yang direncanakan PT DPM memiliki kombinasi resiko yang tinggi karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standar internasional. Kajian ahli dan laporan CAO itu dapat diakses di bakumsu.or.id/advokasitambang.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Meski warga Dairi sudah berulang kali menyurati KLHK untuk mendapatkan salinan dokumen persetujuan lingkungan dan adendum ANDAL yang telah diterbitkan KLHK, hingga kini warga belum mendapatkan salinan dokumen tersebut.
Selain menyurati KLHK, saat ini masyarakat sudah membuat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi yang dilakukan KLHK. Pengaduan itu sudah pada tahap verifikasi laporan.
Perjuangan masyarakat menolak tambang PT DPM, mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di nasional.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Diantaranya, JATAMNAS, Trend Asia, Bersihkan Indonesia, Sajogyo Institute dan JKLPK Indonesia bersama dengan Sekber Tolak Tambang.
Semuanya akan mengawal KLHK untuk segera mencabut persetujuan lingkungan PT DPM. [gbe]