WahanaNews-Dairi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerbitkan SK Menteri LHK Nomor: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang persetujuan lingkungan atau “Kelayakan
lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Punga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral” pada Kamis (11/8/2022) silam.
Adapun warga Dairi, mengetahui persetujuan lingkungan sudah diterbitkan, setelah menerima undangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, untuk sosialisasi SK Menteri LHK itu, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Sementara sebelumnya, Rabu (24/8/2022), perwakilan warga Dairi melakukan audiensi dengan KLHK agar tidak memberikan persetujuan lingkungan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan penambang timah dan seng, untuk membongkar perut bumi dengan
sistem penambangan bawah tanah.
Dengan keluarnya surat dimaksud, perjalanan warga Dairi yang berpotensi terkena dampak pertambangan PT DPM, untuk mempertahankan ruang hidupnya, masih panjang.
Demikian keterangan pers diterima WahanaNews.co dari Rohani Manalu, Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), resume zoom meeting Sekber tolak tambang dengan warga Dairi, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dijelaskan, Rainim Purba, salah satu warga Dairi pada zoom dimaksud mengungkapkan kekecewaannya atas terbitnya SK Menteri LHK itu.
“Keputusan KLHK mengeluarkan persetujuan lingkungan PT DPM tersebut sangat melukai perasaan kami. Bagaimana mungkin Ibu Menteri mengeluarkan persetujuan kepada perusahaan dan menjadikan nyawa kami sebagai taruhannya," kata Rainim.
"Kami sebagai warga Dairi merasa telah
dibohongi atas apa yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, yang cenderung berpihak kepada perusahaan. Meskipun persetujuan lingkungan sudah dikeluarkan, kami meminta agar itu dicabut," lanjutnya.