Padahal pada aksi dan audiensi warga di KLHK pada 24 Agustus 2022 atau 13 hari setelah SK tersebut diterbitkan, pihak KLHK menyatakan bahwa mereka masih belum menerbitkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas pertambangan bagi PT DPM.
Sehubungan beberapa hal yang substansi dan prosedural diduga telah diabaikan atau dilanggar oleh pemerintah dalam penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup kepada PT DPM, maka warga masyarakat menyikapinya dengan melakukan aksi di depan kantor KLHK Jakarta.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Terlibat didalamnya, beberapa komponen masyarakat baik komunitas korban tambang (warga Padarincang, Sangihe dan Flores), serta masyarakat yang bersolidaritas mendukung perjuangan warga Dairi, meyakinkan pemerintah atas daya rusak dari pertambangan ke depan di Dairi.
"Dukungan dari masyarakat yang menjadi korban dan juga melawan aktivitas pertambangan di daerah lain, menjadi bukti kecerobohan pemerintah dalam memberikan izin kelayakan lingkungan bagi perusahaan tambang di berbagai wilayah," ucap Dormaida Sihotang, salah
seorang warga Dairi.
“Solidaritas warga korban tambang ini, menunjukkan konektivitas antar sesama rakyat untuk memperjuangkan keutuhan lingkungan dan sumber kehidupan warga dari korporasi dan kejahatan negara," tambahnya.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Kabupaten Dairi, yang selama ini sudah sejahtera dengan sektor pertaniannya, sejatinya tidak membutuhkan kehadiran PT DPM.
Terlebih, kehadiran tambang PT DPM akan menjadi ancaman bagi sektor pertanian yang selama ini terbukti selama puluhan generasi telah menghidupi dan mensejahterakan warga Kabupaten Dairi. [gbe]