Hal itu mengingat Dairi dilalui jalur sesar
patahan gempa terbesar Megathrust terbesar di Asia, yakni sesar Renun, sesar Angkola dan sesar Toru.
Hal itu sejalan dengan kajian profesor Richard L. Meehan, seorang ahli dengan pengalaman 50 tahun di bidang stabilitas bendungan di zona gempa.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Richard mengungkapkan kekhawatiran yang besar terhadap bendungan tailing (Tailing Storage Facilities/TSF) yang akan dibangun oleh perusahaan tambang.
Senada dengan pernyataan itu, Dr. Steve Emerman, seorang ahli hidrologi dan masalah lingkungan tambang timah-seng, meyakini bahwa apabila NFC membangun fasilitas bendungan tailing ini di negara asalnya, Tiongkok, pasti akan dianggap ilegal dan dilarang karena alasan keamanan, lingkungan serta ancaman terhadap sosial-budaya warga.
Warga Dairi telah melakukan berbagai upaya menolak kehadiran tambang PT DPM di Dairi. Baik melalui aksi demonstrasi, menyurat dan beraudiensi ke KLHK dan instansi terkait.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Juga, membuat petisi baik online dan offline, konferensi pers, kampanye melalui diskusi interaktif di radio, media sosial dan bahkan mengadu ke Compliance Advisor/Ombudsman (CAO), Lembaga Ombudsman dari Bank Dunia.
Semua upaya warga masyarakat tersebut dilakukan di semua level. Baik di pemerintahan di tingkat desa, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional.
Namun sayangnya, pada 11 Agustus 2022, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang “Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.